AD/ART DISTRIK VIKING BATAS SUCI
AD/ART
VIKING BATAS SUCI
Dengan mengucapkan Alhamdulillah serta memanjatkan Syukur kepada ALLAH S.W.T. berawal dari perbedaaan dan saling tidak mengenal maka berkat seizin dari-Nya lah, akhirnya silaturahmi sebagai bagian dari kewajiban manusia ciptakan-Nya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling menjaga silaturahmi sesamanya.
Silaturahmi perlu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu dapat membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya yang diajarkan oleh semua agama dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pernyataan tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun dan menumbuh kembangkan suatu organisasi komunitas dalam lingkup wilayah yang kecil dan sederhana yang berkeinginan menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1
N A M A
Organisasi atau komunitas ini bernama VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi VBS
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Tempat dan kedudukan VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur adalah di Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, Indonesia.
Pasal 3
WAKTU PENDIRIAN
VIKING BATAS SUCI Sukabumi- Cianjur di dirikan pada tanggal 01 MEI 2016.
Pasal 4
VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur adalah suatu organisasi komunitas suporter Persib yang meliputi seluruh wilayah hukum Kabupaten,Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat , Negara Republik Indonesia, dengan bercirikan hobi dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia dan berpedoman kepada UUD 1945.
BAB II
A Z A S
Pasal 5
AZAS ORGANISASI
VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT, TUJUAN VISI DAN MISI
Pasal 6
SIFAT ORGANISASI
VIKING BSTAS SUCI Sukabumi-Cianjur adalah organisasi suporter Persib yang bersifat mandiri (independen) dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi politik manapun. Menginduk ke VIKING PERSIB CLUB "PUSAT".
Pasal 7
TUJUAN ORGANISASI
VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur di dirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan, bersifat umum dan menjadikan organisasi/komunitas suporter Persib.
Pasal 8
VISI
Membangun kesadaran antar anggota/suporter dari baik menjadi lebih baik dalam hal kecil menjadi besar dan berpegang teguh dari peraturan di luar maupun di dalam VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur.
Pasal 9
MISI
Memper'erat silahturahmi antar anggota/suporter dalam menciptakan kekeluargaan,saling memiliki,hormat menghormati dan menumbuhkan rasa persaudaraan yang lebih tinggi.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 10
STATUS ORGANISASI
VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur adalah organisasi untuk komunitas Suporter PERSIB.
Pasal 11
FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur mempunyai fungsi dan peran sebagai organisasi yang mempersatukan dalam memper'erat tali persaudaraan silahtuhrahmi dalam hal kebersamaan dengan mewujudkan cita cita anggota VIKING BATAS SUCI Sukabumi itu sendiri ke arah yang lebih baik.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
KEANGGOTAAN ORGANISASI
VIKING BATAS SUCI sukabumi cianjur adalah suatu organisasi atau komunitas antar suporter yang mendukung klub sepak bola "Persib bandung" dengan ikatan Anggota VIKING BATAS SUCI sukabumi cianjur.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN,PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pengurus adalah seseorang atau perorangan yang diberikan wewenang untuk mengurus,menjalankan semua aktifitas organisasi/komunitas suporter sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur
STRUKTUR ORGANISASI
VIKING BATAS SUCI sukabumi-cianjur membentuk struktur organisasi yang terdiri dari Ketua Umum,Ketua (KORLAP),Sekretaris, Bendahara dan lain-lainnya bila dianggap perlu dan akan diuraikan dalam pasal-pasal selanjutnya dan atau pasal tambahan, agar organisasi dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
Pasal13
KEPENGURUSAN
a.Kepengurusan VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur diangkat dari orang perorang yang menjadi anggota VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur yang telah secara sukarela menjadi anggota Viking batas suci. Pengangkatan kepengurusan dilakukan sesuai dengan hasil Musyawarah anggota yang di jelaskan pada pasal selanjutnya
b.Kepengurusan VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur dipegang dan dijalankan oleh pengurus inti yang terdiri dari seorang Ketua Umum,Sekretaris dan Bendahara.
c.Untuk membantu pengurus inti diatas, maka pengurus inti mempunyai hak dan wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan seksi-seksi yang dianggap perlu.
Pasal 14
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
1.KETUA UMUM
- Melaksanakan rapat Musyawarah Anggota
- Menetapkan kebijakan-kebijakan dalam program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja yang telah di gariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengevaluasi program kerja dan kegiatan organisasi.
2.WAKIL KETUA UMUM
- Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas organisasi.
- Mengambil alih fungsi dan tanggung jawab ketua jika ketua umum berhalangan(sakit,berhalangan tetap).
3.SEKRETARIS
- Membantu Ketua Umum & Wakil Ketua Umum untuk melaksanakan Tugas Organisasinya.
- Mencatat hasil rapat yang sudah dibahas.
4.BENDAHARA
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugas.
- Menagih siapapun anggota yang belum membayar KAS yang sudah di tentukan.
- Menjaga aset organisasi.
5.HUMAS
- Membantu pengurus dalam menjalankan organisasi.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus dari pengurus organisasi.
- Setiap humas dapat melaksanakan agenda kegiatan internal, diketahui, disetujui oleh notulen dalam bagian tak terpisahkan oleh pengurus.
- Menginformasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan VIking Batas Suci kepada anggota lain.
6.PEMBINA
- Membina pengurus dalam menjalankan organisasi.
- Membimbing setiap anggota jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan.
7. PENASEHAT (PRESIDEN KOMISARIS)
- Sosok seorang Ibu yang membantu Ketua dalam menjalankan Organisasi
- Menegur setiap pengurus jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
- Memberikan Nasehat yang dapat membangun Kepengurusan organisasi.
Pasal 15
PRINSIP ORGANISASI
Prinsip organisasi komunitas suporter VIKING BATAS SUCI Indusrrial sukabumi-Cianjur sebagai berikut:
· Bertaqwa kepada Allah S.W.T.
· Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
· Sukarela dan gotong royong.
· Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial dan mufakat.
· Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi.
· Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi.
· pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.
Pasal 16
KEKUASAAN TERTINGGI
Kekuasaan tertinggi VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur di pegang oleh MUSYAWARAH ANGGOTA yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau pasal tambahan dan atau penjelasan.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 17
KEUANGAN ORGANISASI
Sumber Dana/Keuangan VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur
berasal dari :
a. Sumbangan dari Anggota secara sukarela yang telah menjadi anggota VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur.
b. Hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
c. Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 18
MANFAAT
a. Keuangan organisasi VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur berskala nasional yang dianggap perlu.
b. Program-program VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur bersifat Internal dan kedatangan tamu, kegiatan sosial, Musyawarah Anggota dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan 2/3 suara anggota dalam Musyawarah Nasional Anggota.
BAB IX
Pasal 20
LAMBANG
1. Arti Lambang kapak pada logo VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur
Berukuran sepanjang lengan manusia dan digunakan mengunakan kedua tangan :
( saling berpegangan erat antara sesama angota /suporter persib dengan menjalin kebersamaan yang kuat).
2. Kampak jenis ini berat maka harus memberi daya ayunan yang baik :
(mengarah kan ke hal-hal yang baik menjadi lebih baik ).
3. Mempunyai krpala kapak yang lebar:
(melebarkan solodaritas ke semua suporter Persib Bandung seluruh dunia ).
4. Apabila diayunkan kapak ini mempunyai daya potong yang lebih kuat d banding kan dengan pedang :
( lebih hebat/ kuat dari club/komunitas suporter yang lainnya).
Bisa memutuskan angota tubuh pihak lawan dengn sekali ayunan :
5. Selalu menjaga ke kompakan sesama angota suporter persib dan saling membantu sesama anggota ).
BAB X
PASAL TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 21
PASAL TAMBAHAN
Segala hal dan atau ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
Pasal 22
PENGESAHAN
Segala pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan sebagaimana dijelaskan dalam Bab IX pasal 17 diatas akan berlaku efektif setelah disahkan dalam Musyawarah Nasional Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
VIKING BATAS SUCI SUKABUMI-CIANJUR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur adalah :
a) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur
b) Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
c) Member baru harus melengkapi persyaratan formulir yang sudah diberikan.
d) Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang tlah d tetapkan oleh Viking Batas Suci Sukabumi-Cianjur
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
2. Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4. Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6. Berhenti atau mengundurkan diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
3. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4. Menghormati pendapat dan usulan sesama anggota
5. Membayar iuran anggota yang telah di sepakati.
6. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi.
7. Menjaga nama baik organisasi
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 4
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran Lisan.
2. Teguran Tulisan.
3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4. Di keluarkan dari keanggotaan Viking Batas Suci Sukabumi-Cianjur
Pasal 5
Pelaksanaan Sanksi
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat atau media lain dalam pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3. Memberikan sanksi terhadap anggota atau di keluarkan dari keanggotaan secara tidak langsung jika melanggar pasal 3
Pasal 6
Hak Pembelaan diri
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi.
2. Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Pemutihan
Pemutihan di laksanakan dalam setiap 1 tahun sekali dengan pergantian KTA (kartu tanda anggota) yang baru.
Pasal 8
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam VIKING BATAS SUCI Hak-hak peserta Musyawarah Anggota
a) Mempunyai hak suara dan bicara.
b) Mempunyai hak memilih dan dipilih.
c) Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
· Tugas-tugas dan wewenangnya:
a) Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b) Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
c) Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan.
d) Membuat garis-garis besar program organisasi.
e) Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil Musyawarah anggota .
f) Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi
g) Membuat Resolusi-resolusi
Pasal 9
Pengurus Organisasi
Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 5 tahun.
1. Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
2. Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
3. Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
4. Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam musyawarah anggota
· Tugas dan tanggungjawabnya:
1. Melaksanakan keputusan.
2. Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota VIKING BATAS SUCI setelah berkordinasi dengan pendiri/pembina.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
4. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
1.Ketua umum
2.Wakil Ketua
3.Sekretaris
4.Bendahara
5.Humas
6.Pembina
7.Penasehat
Pasal 9
Struktur Organisasi VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur
1.Ketua Umum
a) Ketua dipilih, diangkat, dan di berhentikan oleh Musyawarah anggota.
b) Ketua berkedudukan di sekretariat.
· Tugas dan Tanggungjawabnya:
a) Mengepalai pengurus komunitas.
b) Mengkoordinir Pengurus komunitas.
c) Mewakili komunitas dalam kerja-kerja eksternal.
d) Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan.
e) Melaksanakan Program komunitas.
f) Memberi laporan berkala pada seluruh anggota.
2 . Wakil Ketua Umum
a) Wakil Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Musyawarah anggota
b) Wakil Ketua berkedudukan di sekretariat.
· Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal komunitas dengan dibantu staf-stafnya
b) Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c) Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d) Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e) Sebagai penanggung jawab dan kordinator lapangan.
3.Sekretaris
a. Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Musyawarah anggota
b. Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
· Tugas dan Tanggung jawabnya :
a) Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen.
b) Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur
c) Membantu Ketua dan Wakil Ketua menyusun program kerja
d) Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian.
4.Bendahara
· Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan.
b) Menyimpan uang organisasi.
c) Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua Umum.
d) Melaporkan keuangan organisasi minimal 1 bulan sekali.
e) Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota.
f) Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas.
5.Humas
a) Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b) Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Komunitas.
c) Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Komunitas.
d) Membuat laporan harian dan bulanan kepada Wakil Ketua Umum.
e) Menerima laporan dari luar Komunitas.
6.Pembina
a) .Membantu Wakil Ketua Umum dalam ketertiban anggota.
b).Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam komunitas.
c).Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota.
d).Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan komunitas.
e).Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada Wakil Ketua Umum.
7.Penasehat (persiden komisaris )
a. Penasehat di pilih, diangkat, dan di berhentikan oleh Ketua Umum
b.Penasehat berkedudukan di Sekretariat.
· Tugas dan Tanggung jawabnya:
a. Memberikan Nasehat yang dapat membangun Komunitas.
b. Memberikan Saran dan Kritik atas kinerja Pengurus.
Pasal 10
Pergantian Pengurus Organisasi
1.Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat di lakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh Ketua Umum, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber keuangan VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur.
Sumber keuangan organisasi didapatkan dari:
1.Iuran wajib anggota.
2.Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3.Kerja sama social ekonomi.
4.Hasil dari Dana Usaha.
Pasal 12
Setiap Anggota VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan nilai Rp. 5000 setiap bulannya dan tidak di wajibkan.
Pasal 13
Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi Bendahara.
Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar.
Pasal 14
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur.
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 15
1.VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur hanya dapat di bubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus di adakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
TAMBAHAN & PERALIHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah Anggota
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
1.Setiap anggota VIKING BATAS SUCI Sukabumi-Cianjur di anggap telah mengetahui AD/ART.
2.Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama.
Pasal 18
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Minggu,01 mei 2016
Ketua Umum
DISTRIK VIKING BATAS SUCI
Iwa Sabiel
salam 1biru dulur2qu...
BalasHapusmau tanyak2 ini.. untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah itu gimna ya dlam proses untuk membangun distrik viking yang baru?? haturnuhun sebelumnya,,
Daftarkan saja ke notaris pak
BalasHapus